Follow
VARIA HUKUM
VARIA HUKUM
Pordi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum
No verified email - Homepage
Title
Cited by
Cited by
Year
Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung
SN Fatoni, I Rusliana
Varia Hukum 1 (1), 95-114, 2019
242019
Interpretasi Kewenangan Recall Partai Politik dalam Tatanan Pemerintahan Perspektif Siyasah Syar’iyah
D Sulastri, N Nuraeni
Varia Hukum 1 (1), 45-70, 2019
82019
Pola Rekrutmen dan Pembinaan Kader Partai Keadilan Sejahtera
N Nuraeni, A Djuhana
Varia Hukum 1 (2), 155-166, 2019
62019
Implikasi Sidang Keliling Pengadilan Agama Ciamis Terhadap Peningkatan Kesadaran Penyelesaian Perkara
E Nuraeni, D Mayaningsih
Varia Hukum 1 (1), 21-44, 2019
42019
Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertambangan Batu Alam Hasil Industri Kreatif
N Najmuddin
Varia Hukum 1 (1), 141-154, 2019
22019
Sanksi Pelaku Jarimah Homoseks Menurut Anas Ibn Malik
D Sumardi, W Kurniawan
Varia Hukum 1 (1), 1-20, 2019
22019
Hukum Adat Implikasi Dan Aplikasinya Dalam Istinbath Hukum Di Indonesia Perspektif Universalitas Dan Lokalitas
M Mustofa
Varia Hukum 1 (2), 267-288, 2019
22019
HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA
S Anwar, FA Rasyid, U Saepuloh, J Jaenudin
VARIA HUKUM 1 (2), 167-186, 2019
22019
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
N Hasana, F Fatriany
VARIA HUKUM 1 (2), 289-316, 2019
12019
PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP
EH Nassaruddin, DS Sa’diah
Varia Hukum 1 (2), 241-266, 2019
12019
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT
A Sholeh
VARIA HUKUM 1 (1), 115-140, 2019
2019
PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Z Zulbaidah, Z Zulkarnaen
VARIA HUKUM 1 (1), 71-94, 2019
2019
ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
D Syaripudin, IH Faturachman
VARIA HUKUM 1 (2), 217-240, 2019
2019
The system can't perform the operation now. Try again later.
Articles 1–13